- Sebutkan langkah-langkah membuat Perseroan Terbatas (PT) dan dokumen atau data-data untuk membuat PT
- Sebutkan perbedaan Gadai dan Hipotik
- Jelaskan pengertian hukum perdata dan sejarah hukum perdata
- Jelaskan pengertian hukum perdata yang ada di Indonesia, serta keadaan hukum perdata di Indonesia beserta kesimpulannya
- Sistematika Hukum Perdata
1. Adapun
syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah
sebagai berikut:
·
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat
1)
·
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
·
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas
saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
·
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri
kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4)
·
Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal
25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
·
.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
(ps. 92 ayat 3 &
pasal 108 ayat 3)
pasal 108 ayat 3)
·
Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia
Sedangkan
persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada
Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
·
KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan
suami isteri). Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri atau pemegang saham
·
Modal
dasar dan modal disetor. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal
ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada
jenis atau kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya
modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas
Perseroan.Kriterianya adalah:
o SIUP
Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
o SIUP
Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
o SIUP
Besar modal disetor > Rp. 501jt
Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum
sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan
apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkansaham dalam simpanan, tidak perlu
meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal
disetor. Tergantung dari kebutuhan.
·
Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing
pendiri
(presentasenya). Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
(presentasenya). Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
·
Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan
Direksi dan Dewan Komisaris. Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat
keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka
dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
o Kartu
Keluarga Direktur Utama
o NPWP
Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
o Copy
Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili
dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa) apabila milik sendiri yang dibutuhkan adalah copy sertifikat tanah dan copy PBB terakhir berikut bukti luasnya.
dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa) apabila milik sendiri yang dibutuhkan adalah copy sertifikat tanah dan copy PBB terakhir berikut bukti luasnya.
o Pas
photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4
sebanyak 2 lembar
sebanyak 2 lembar
o Foto
kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja,
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP
o Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara
untuk pengurusan ijin2).
Penting untuk diketahui, bahwa
pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan
NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening
atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus
menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses
pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak
penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9
UU PT No. 40/2007.
2. Gadai
adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang
diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin
suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan
pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali
biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda
itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan:
- Sifat-sifat gadai :
a. Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
b. Gadai
bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk
menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
c. Adanya
sifat kebendaan.
d. Syarat
inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai,
atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
e. Hak
untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
f. Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan
pasal 1150 KUHP
g. Hak
gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi
hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat
atas seluruh benda itu.
- Objek gadai :
Semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa
digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud yang berupa
berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yakni berwujud surat-surat
piutang kepada pembawa, atas tunjuk, dan atas koma.
- Hak pemegang gadai :
a.
Berhak untuk menjual benda digadaikan atas kekuasaan
sendiri
b.
Berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya
yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
c.
Berhak menahan benda gadai sampai ada pelunasan
hutangdari debitur.
d.
Berhak mempunyai referensi.
e.
Berhak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
f.
Atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai.
- Kewajiban pemegang gadai :
a.
Pasal 1157 ayat 1 KUHP perdata pemegang gadai
bertanggung jawab atas hilangnya harga barang yang digadaikan yang terjadi atas
kelalaiannya.
b.
Pasal 1156 KUHP ayat 2 berkewajiban untuk
memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual.
c.
Pasal 1159 KUHP ayat 1 beranggung jawab terhadap hasil
penjualan barang gadai.
d.
Kewaijban untuk mengembalikan benda gadai jika debitur
melunasi hutangnya.
e.
Kewajiban untuk melelang benda gadai.
- Hapusnya gadai :
a. Perjanjian
pokok
b. Musnahnya benda gadai
c. Pelaksanaan
eksekusi
d. Pemegang
gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
e. Pemegang
gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
f. Penyalahgunaan benda gadai.
Hipotik
adalah Satu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian
daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.
- Sifat hipotik :
a.
Bersifat accesoir
b.
Bersifat zaaksgefolg
c.
Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain
berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2
d.
Objeknya
benda-benda tetap
- Objek hipotik :
a.
Berdasarkan pasal 509 KUHP, pasal 314 KUHD ayat 4, dan
UU no. 12 tahun 1992 tentang pelayaran.
b.
UU nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan.
- Perbedaan gadai dan hipotik :
1)
Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas
barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2)
Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah
tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya
walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3)
Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai
walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan
diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4)
Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam
pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan
adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
3. Hukum Perdata dalam arti luas adalah hukum
sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut
undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang
mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.
Hukum Perdata Menurut Arti sempit adalah
hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(BW).
Sejarah Hukum Perdata
Dalam sejarahnya hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata
Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang
pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata)
dan Code de Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis menguasai
Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di negeri Belanda
yang masih digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda
dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang
dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER
meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh
NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda
tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
a. BW
[atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
b. WvK
[atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan
dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam
bahasa nasional Belanda.
4. Hukum perdata Indonesia adalah hukum
perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi
ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing
sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither
dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30
April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD
1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan
undang-undang baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda
disebut juga Kitab Undang-Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum
perdata Indonesia.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia.
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita
katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari
keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1) factor
ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara
kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
2) factor
hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
a. Golongan
eropa dan yang dipersamakan.
b. Golongan
bumi putera (pribumi atau bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan
timur asing (bangsa cina, India, arab). Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur
hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan tersebut.
KESIMPULANNYA : Hukum Perdata di
Indonesia pertama kali di perkenalkan oleh Belanda pada saat menjajah
Indonesia, kemudian setelah Indonesia merdeka hukum tersebut di atur dalam
Undang-undang Dasar 1945, dan mengakibatkan keadaan hukum perdata di Indonesia
mengalami keanekaragaman oleh faktor etis dan hosia.
5. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
5. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
1)
Buku I tentang
Orang (van persoonen)
Hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status
serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian
perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2) Buku
II tentang Kebendaan (van zaken)
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban
yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan,
waris dan penjaminan.Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud
yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu);
(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang
dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud
(misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan
dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
tentang hak tanggungan.
3)
Buku
III tentang Perikatan (van verbintennisen)
Mengatur
tentang hukum perikatan atau kadang disebut juga, yaitu hukum yang mengatur
tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain
tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
2 4)
Buku
IV tentang Daluarsa dan Pembuktian (van bewijs en verjaring)
Mengatur hak dan kewajiban subyek
hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam
hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
NAMA : NISAA TITALEY
NPM/KELAS : 16213469 / 2EA09
SUMBER-SUMBER :
- http://sejarahhukum.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-sejarah-hukum-perdata.html
- http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/pengertian-dan-keadaan-hukum-perdata-di.html
- http://adelestyana.blogspot.com/2013/04/sistematika-hukum-perdata-indonesia.html
- http://nicafebrina.blogspot.com/2010/01/pengertian-tentang-gadai-hipotik.html
- http://irmadevita.com/2007/pendirian-perseroan-terbatas-pt/
- http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas#Syarat_pendirian