PERMODALAN
KOPERASI
KELOMPOK
8 :
1.
NISAA
TITALEY 16213469
2.
NUR
AINI RAMADHANTI 16213585
3.
NURDESRI
WAHYU NINGTYAS 16213644
4.
PUPUT
DAMAYANTI 16213950
KELAS: 2EA09
FAKULTAS
EKONOMI-MANAJEMENT
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
PEMODALAN
KOPERSI
A. LATAR BELAKANG
Setiap
kegiatan usaha yang mengharapkan akan berkembang dan maju, selalumemerlukan
dana untuk membiayai keperluan-keperluan operasional dan investasi. Dana
tersebut diperoleh dari pemasukan pemilik usaha dan sumber-sumber lain, seperti
pinjaman pihak ketiga dan bank-bank. Koperasi mendasarkan kepemilikan usaha
tidak dari segi kepemilikan saham, tetapi dari keikutsertaan sebagai anggota
yang tercatat. Jika dalam perusahaan nonkoperasi, pembagian keuangan perusahaan
dihitung dari jumlah saham yang dimiliki, sedang dalam usaha koperasi pembagian
“keuntungan” yang disebut sisa hasil usaha atas dasar besarnya jasa anggota
yang diberikan kepada koperasi tersebut. Modal utama koperasi terdiri atas
simpanan-simpanan atau iuran-iuran para anggotanya yang lazimnya terinci
menjadi simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan suka rela, selain itu dimungkinkan penambahan modal dari donasi para
anggota atau pihak lain serta pinjaman-pinjaman dari anggota atau pihak ketiga
atau dari perbankan.
B. PERENCANAAN KEBUTUHAN MODAL
1.
Anggaran
Belanja Koperasi (ABK)
ABK adalah suatu
perencanaan dalam bentuk uang (Rupiah) atas kegiatan-kegiatan yang akan
dilaksanakan pada waktu yang akan dating dan di gambarkan dalam bentuk angka
untuk suatu periode tertentu (bisa satu tahun).
Perhitungan-perhitungan
harus di dukung dengan data yang jelas, sehingga dapat digunakan sewaktu
dibutuhkan. Perencanaan keuangan koperasi harus didasarkan pada kondisi nyata
koperasi tersebut dengan memerhatikan keadaan koperasi pada masa lalu sebagai data
pendukung.
Ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam menyusun anggaran pendapatan dan koeprasi, yaitu:
a) Memperhitungkan
jenis kegiatan yang akan dilaksanakan dimassa mendatang secara terperinci, baik
jumlah unitnya maupun biayanya.
b) Memperhitungkan
biaya tetap dan biaya variabel yang diperlukan untuk setiap kegiatan.
c) Memperhitungkan
pendapatan yang diperoleh dari penjualan secara keuntungan yang diharapkan.
d) Mengadakan
penilaian kembali terhadap rencana yang telah dibuat dengan membandingkan
dengan realisasinya, sehingga diperoleh gambaran tentang kewajaran dari
anggaran yang dimaksud.
2.
Anggaran
Keuangan (Cash Budget)
Anggaran pendapatan
koperasi jika dilihat dari keluar masuknya uang kas bisa di sebut anggaran
keuangan. Pada anggaran keuangan ini di perkirakan keluar masuknya uang-uang
pada waktu tertentu dimasa yang akan datang. Perhitungan ini diperlukan untuk
uang tunai yang harus ada di dalam kas dan bank dalam suatu waktu.
Ada beberapa keuntungan
yang dapat diperoleh dalam menggunakan anggaran keuangan, yaitu:
1) Dapat
menentukan waktu yang tepat kapan harus melakukan penambahan modal dengan
meminjam dari luar.
2) Dapat
menggunakan uang tunai sekalius mempertanggung jawabkannya.
3) Dapat
memberikan gambaran eaktu yang paling tepat untuk meminjam guna memenuhi
kebutuhan modal kerja jangka pendek.
4) Dapat
mengendalikan kegiatan-kegiatan agar dapat disesuaikan dengan kemampuan
likuiditas koperasi.
C. SUMBER PERMODALAN
Koperasi
mempunyai prinsip member based
oriented activity, bukan capital based oriented activity, sehingga
pembentukan modal sendiri (equity) tergantung pada besarnya simpanan-simpanan
para anggotanya dan jumlah anggota koperasi tersebut. Dalam perkembangannya,
apabila usaha koperasi tersebut berhasil, maka modal terpupuk dari
cadangan-cadangan SHU tiap tahunnya.
Menurut
UU No. 25/1992 modal koperasi terdiri atas:
1)
Modal sendiri, adalah modal yang
menanggung resiko atau disebut equity yang berasal dari simpanan-simpanan
berikut:
·
Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang
sama banyaknya dengan yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Simpanan wajib, yaitu jumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk menutup modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bula di perlukan.
2)
Modal pinjaman, adalah modal yang
berasal dari anggota sendiri atau dari koperasi lain atau dari lembaga-lembaga
keuangan/bank. Selain hal tersebut maka diperoleh modal dengan cara
penerbitanobligasi dan penerbitan surat hutang lainnya sesuai perundangan yang
berlaku.
3)
Modal penyertaan, yaitu modal yang
bersumber dari pemerintah atau dari masyarakat dalam bentuk investasi. Para
pemilik modal penyertaan tidak mempunyai kekuasaan dalam rapat anggota dan
dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan, tetapi pemilik modal
tersebut dapat diikutkan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi
sesuai perjanjian.
Kebutuhan
dana dari pinjaman biasa disebut kreaditor bank. Maka, perlu disusun rencana
kerja dan budget cukup lama untuk menimbulkan kepercayaan kepada bank misalnya yaitu diperlukan nerasa SHU beberapa
tahun berturut-turut yang bisa dinilai sebagai kemajuan-kemajuan usaha koperasi
tersebut.
Kredit
yang berasal dari bank, himpunan anggota, dan masyarakat harus dikelola secara
baik dan terpercaya, harus pula memenuhi beberapa kriteria yang lazim digunakan
dunia perbankan yaitu 4P (Personality,
purpose, Prospect, dan payment).
·
Personality:
Bank
mencari data tentang kepribadian pihak pimpinan koperasi/wirausaha.
·
Purpose:
Bank
memperdalam pengetahhuan tentang tujuan penggunaan kredit tersebut dan untuk
jenis usaha apa,, serta sesuai atau tidak dengan tugaas bank sendiri dalam
pemerian kredit.
·
Prospect:
Mempelajari laporan koperasi masa lalu dan memprediksi masa depan.
·
Payment:
perhitungan-perhitungan realisasi masa lalu serta budget masa mendatang serta
kepercayaan terhadap management koperasi.
Selain
formula 4P adapula yang biasa digunakan dalam dunia bank dalam menilai calon
peminjam, yaitu: 5C yang terdiri atas Character, Capacity, Capital, Collateral
dan Condition.
·
Chaacter:
Pendataan
pribadi wirausahaan
·
Capacity:
Kemampuan koperasi untuk mengatasi persaingan dalam bisnisnya.
·
Capital:
Besarnya modal yang dimiliki dan yang akan diperlukan serta bagaimana
menempatkan dana dalam mengembangkan koperasi.
·
Collateral:
Apa jaminan fisik dan non fisik atas pinjaman tersebut.
·
Condition:
Kondisi perekonomian atau aspek lain yang bisa mempengaruhi usaha koperasi yang
diperhitungkan.
Dengan
adanya penelitian dan evaluasi ketat yang dilakukan dana perbankan terhadap
calon-calon peminjam uang/dana maka, koperasai wajib berusaha untuk memenuhi
persyaratan-persyaratan tersebut dan selalu mengadakan pendekatan dengan piihak
bank bersangkutan.
D. PENDAPATAN KOPERASI
Dalam
kedudukannya sebagai pemilik, anggota koperasi memberikan konstribusi modal
kepada koperasi yang sistemnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumh
Tangga Koperasi. Sedangkan dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa koperasi
maka anggota koperasi memanfaatkan pelayanan-pelayanan koperasi yang
diselenggarakan untuk mereka.
Menurut
pasal 15 ayat (1) uang sebesar 1.000.000 dari setiap unit barang yang diterima
koperasi dari anggota tersebut, dibukukan oleh koperasi sebagai pendapatan
koperasi.
Pengertian
menurut pendapatan dalam koperasi (menurut pasal 45 ayat 1 UU No.25/1992) adalah Rp 3.000,00
(harga jual kepasar untuk kasus koperasi pemasaran) dikurangi dengan Rp 2000,00
(harga tebus koperasi kepada anggota). Sedangkan pendapatan dalam non koperasi
adalah Rp 3000,00 (sama dengan harga jualnya) sebagaimana keterangan dimuka,
karena maka pendapatan dalam koperasi dan pendapatan dalam nonkoperasi berbeda
maka konsekuensinya tentu akan melahirkan perbedaan pula dalam pengertian
antara laba dan sisa hasil usaha (SHU).
Dengan
demikian, pendapatan koperasi bersumber dari selisih antara harga pelayanan
koperasi dengan harga barang/jasa koperasi yang disediakan oleh koperasi.
Semakin bessar jumlah barang/jasa kopearasi yang dimanfaaatkan oleh para
anggota koperasi, akan semakin besar pula jasa nggota koperasi tersebut
terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Jadi usaha nggota sebagaimana
dimaksud oleh pasal 15 ayat (2) UU No. 25/1992 adalah besarnya konstribusi
anggota koperasi terhadap pendapatan koperasi.
E. SISA HASIL USAHA
Tentang SHU koperasi
baik UU No. 12/1967 maupun UU No. 25/1992 memberikan rumusan yang sama,
perbedannya bahwa dalam UU No. 12/1967 diaturr pula dalam cara-cara
pendistribusian SHU, sedangkan dalam UU No. 25/1992 tidak lagi diatur secara
rinci. Dalam pasal 45 UU No. 25/1992 dirumuskan sebagai berikut:
1) Sisa
Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya, termasuk
dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) Sisa
Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputuasan
Rapat Anggota.
3) Besarnya
pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Menurut
ayat (1) tersebut ada tiga komponen utama, yaitu; SHU, pendapatan, dan biaya
koperasi. Dari tiga komponen ini SHU hanya sebagai konsekuensi dari pendapatan
dan biaya koperasi (subkomponen penyusutan, kewajiban lain, dan pajak dapat
dimasukan dalam komponen biaya). Komponen utama dalam ayat (2) adalah mengenal cadangan
dan jasa usaha anggota koperasi dan dalam ayat (3) menyangkut tentang pemupukan
dana cadangan.
Perusahaan
koperasai adalah perusahaan yang didirikan, dimodali, dikelola, dan
dimanfaatkan sendiri oleh para anggotanya. Kedudukan anggota koperasi adalah
pemilik yang sekaligus pengguna jasa koperasi (primsip identitas). Kedudukan
anggota sebagai pemilik ditunjukkan kedudukannya sebagai pendiri, pemodal,
pengelola dan pengawas/pengendali perusahaan. Anggota koperasi sebagai
pelanggan adalah satu kesatuan dengan perusahaan koperasi, sehingga mereka
berhak mengatur/memusatkan tentang bagaimana seharusnya perusahaan koperasi
melayani mereka.
Tugas
koperasi adalah memasarkan barang milik anggota tersebut ke pasar konsumen.
Perilaku koperasi terhadap pasar adalah berjuang agar barang dibeli oleh
konsumen sebanyak-banyaknya dan di beli dengan harga yang sebaik-baiknya.
Karena tujuan koperasi adalah mempromosikan anggota, maka yang diperjuangkan
adalah agar anggota dapat meraih laba yang sebesar-besarnya. Sedangkan
perusahaan koperasi akan berorientasi kepada pemenuhn biaya pemasaran (cost
oriented).
Pendapatan
koperasi yang tidak lain adalah kontribusi anggota koperasi, biaya-biaya
operasional koperasi, dipergunakan oleh koperasi (tugas pengurus koperasi)
untuk membayar seluruh pengeluaran koperasi dalam rangka memutar roda
organisasi koperasi agar mampu mencapai tujuannya. Tugas pengurus adalah
mengguhnakan pendapatan koperasi tersebut seefisien mungkin dengan hasil yang
optimal.
Perhitungan
akhir tahun yang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi
penggunaannya untuk biaya-biaya koperasi berdasarkan pasar 45 ayat (1) UU No.
25/1992 dapat dirumuskan sebagai:
Sisa
Hasil Usaha = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak)
Karena
komponen-komponen yang berada didalam tanda kurung seluruhnya dapat
dikategorikan sebagai biaya maka rumusan diatas dapat disederhanakan menjadi:
SHU
= TR – TC
Didalam
SHU ; TR (Total Revenue) adalah pendapatan total koperasi dalam satu tahun dan
TC (Total Cost) adalah biaya total koperasi dalam satu tahun yang sama.
Berdasarkan persamaan tersebut aka nada tiga kemungkinan yang akan terjadi,
yaitu:
1) Jumlah
pendapatan koperasi lebih beasar daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga
terdapat selisih yang disebut SHU positif.
2) Jumlah
pendapatan koperasi lebih kecil daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga
terdapat selisih yang disebut SHU negative atau SHU positif.
3) Junlah
pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terjadi
SHU nihil atau berimbang.
Pendapatan
koperasi adalah penerimaan koeprasi atas konstribusi anggota koperasi bagi
pengeluaran biaya-biaya koperasi, maka apabila SHU positif berarti konstribusi
anggota koperasi pada pendapatan koperasi melebihi kebutuhan akan biaya rill
koperasi. Kelebihan tersebut dikembalikan oleh koperasi kepada para anggota
(pasal 45 ayat 2 UU No. 25/1992). Rapat anggota berdasarkan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga dapat menetapkan untuk menyisihkan sebagian dari
SHU untuk dana cadangan, dana pendidikan, dan dana-dana untuk keperluan lain,
serta sisanya dibagikan kepada anggota menurut jasa masing-masing anggota (patronage refund).
Apabila
SHU negative berarti konstribusi anggota koperasi terhadap pengeluaran untuk
biaya koperasi lebih kecil dari pendapaan koperasi. Kekurangan konstribusi
anggota tersebut ditutup dengan dana cadangan. Dana cadangan di peroleh dari
penyisihan SHU yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi. Kerugian tersebut adalah kerugian yang disebabkan aktivitas
pelayanan sehari-hari atau pada saat pembubaran
Apanila
SHU nihil atau berimbang, dimana pengeluaran biaya dan pendapatan koperasi
seimbang. Dalam kasus ini koperasi harus memperbaiki kinerjanya agar dapat
meningkatkan pendapatannya sehingga untuk memperoleh SHU positif. Koperasi
harus bekerja keras dan melaksanakan kegiatannya secara efesien, baik internal
maupun alokasi sumber daya nya.
DAFTAR
PUSTAKA
Tiktik Sartika Partomo,
2013, Ekonomi Koperasi, Cet.2, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor
Soal-soal untuk
Permodalan Koperasi :
1.
Suatu perencanaan dalam bentuk uang
(rupiah) atas kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada waktu yang akan
datang dan digambarkan dalam bentuk angka untuk suatu periode tertentu (bisa
satu tahun) disebut…..
a.
Anggaran Belanja Koperasi (ABK)
b. Anggaran
Keuangan (Cast Budget)
c. Anggaran
Wajib
d. Anggaran
Koperasi
2.
Ada berapa keuntungan yang dapat
diperoleh dalam menggunakan anggaran keuangan….
a. 3 c.
5
b. 2 d. 7
3.
Menurut UU No. 25/1992 modal koperasi
terdiri atas…..
a. Simpanan
wajib, modal sendiri, modal keuangan
b. Modal
sendiri, modal pinjaman, modal keuangan
c. Modal
cadangan, modal pinjaman, modal penyertaan
d.
Modal sendiri, modal pinjaman, modal penyertaan
4.
4p (personality, purpose, prospect, dan
payment) termasuk……
a. Modal
penyertaan
b. Kebutuhan
dana
c.
Kriteria yang lazim digunakan dunia perbankan
d. Modal
kerja
5.
Perusahaan yang didirikan, dimodali,
dikelola, dan dimanfaatkan sendiri oleh para anggotanya, disebut…..
a. Perusahaan
kontribusi
b. Perusahaan
jasa
c. Perusahaan
dagang
d.
Perusahaan koperasi
6.
Kedudukan anggota sebagai pelanggan
diartikan sebagai…..
a. Pengguna jasa koperasi c. pemodal
b. Pendiri d.
pengelola
7.
Memasarkan barang milik anggota ke pasar
konsumen adalah tugas….
a.
Distribusi c. koperasi
b. Produsen d. kontribusi
8.
Apa rumus biaya-biaya koperasi….
a.
SHU = TC - TR c. SHU = pajak - TC
b.
SHU = TR - TC d. SHU = TR – pajak
Nb: Yang berwarna merah
merupakan jawabannya
No comments:
Post a Comment