Artikel 1 : Penalaran Induktif
Australia berkomitmen suarakan pernikahan sejenis tahun ini
Pemerintah Australia mengatakan bakal memegang suara publik yang menyerukan pernikahan sesama jenis. Pernyataan tersebut akan dilakoni apabila pemerintah kembali memenangkan pemilu tahun mendatang.
Keputusan ini
hadir sehari setelah Perdana Menteri Malcolm Turnbull menyikat
habis kritikan sisi konservatif dari pemerintahan Koalisinya untuk hadir dalam
Parade Penyuka Seasma Jenis tahunan di Sydney (Khusus). Jaksa Agung George
Brandis mengatakan pihak legislatif juga akan mendukung melalui parlemen
sebelum akhir tahun ini, jika pemerintah memilih membolehkan pernikahan sesama
jenis (Khusus).
"Pada dasarnya pernikahan adalah sebuah hal yang
fundamental dari lingkup sosial dan saya berpikir ini sesuatu yang penting
untuk direfleksikan sebagai nilai dalam bermasyarakat," kata Brandis,
seperti dikutip Channel News Asia, Minggu (6/3). (Umum).
"Memperlakukan penyuka sesama jenis adalah sebuah
kesetaraan dalam nilai kehidupan masa kini," lanjutnya.
Diketahui Australia kerap mendapat kritikan dari pelbagai
kelompok HAM Internasional karena reaksi lambatnya terhadap pernikahan sesama
jenis. Beberapa negara termasuk Kanada, Inggris, Amerika Serikat, Prancis,
Selandia Baru, Irlandia, dan Afrika Selatan telah melakukan amandemen hukum
pernikahan mereka terhadap pengakuan serikat pernikahan sesama jenis.
SUMBER :
Artikel 2 : Penalaran Induktif
YLKI
Desak Presiden Batalkan Kenaikan Iuaran BPJS Mandiri
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pemerintah untuk
membatalkan kenaikan iuran mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan.
Ketua YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 13
Maret 2016, mengatakan, seharusnya pemerintah hanya menaikkan iuran
peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang menjadi tanggungan negara.
"Seharusnya, pemerintah justru berterima kasih kepada peserta BPJS mandiri. Bukan malah mengeskploitasinya dengan menaikkan tarifnya," katanya.
Tulus berujar, berapa pun iuran yang dipatok oleh BPJS,
finansial BPJS akan tetap defisit bahkan jebol apaba belum ada perbaikan
fundamental dari sisi hulu. "Yakni memperbaiki perilaku hidup sehat
masyarakat dengan tindakan preventif promotif dan mengembalikan distrust
masyarakat pada pelayanan kesehatan tingkat dasar," tuturnya.
Tulus pun meminta kepada pemerintah dan juga manajemen BPJS
untuk tidak beranggapan bahwa masyarakat tidak akan mengeluarkan dana tambahan
bagi kesehatan setelah adanya BPJS. "Justru yang terjadi sebaliknya,
masyarakat lebih banyak mengeluarkan budget kesehatan sebagai akibat masih buruknya
pelayanan BPJS," katanya.
Per 1 April mendatang, iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan
Penerima Upah (PBPU) mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut telah diteken dalam
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan terbitnya Perpres itu, besaran iuran bulanan peserta Kelas
I yang semula sebesar Rp 59.500, naik menjadi Rp 80 ribu. Iuran Kelas II yang
semula sebesar Rp 42.500, naik menjadi Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran Kelas
III yang semula Rp 25.500, naik menjadi Rp 30 ribu.
Iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta penduduk yang
didaftarkan oleh pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya
sebesar Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun, kenaikan iuran bagi peserta PBI
tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.
ANALISIS :
Per 1 April mendatang, iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan
Penerima Upah (PBPU) mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut telah diteken dalam
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Khusus).
Dengan terbitnya Perpres itu, besaran iuran bulanan peserta
Kelas I yang semula sebesar Rp 59.500, naik menjadi Rp 80 ribu. Iuran Kelas II
yang semula sebesar Rp 42.500, naik menjadi Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran
Kelas III yang semula Rp 25.500, naik menjadi Rp 30 ribu (Khusus).
Iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta penduduk yang
didaftarkan oleh pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya
sebesar Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu (Khusus).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pemerintah untuk
membatalkan kenaikan iuran mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan (Umum).
SUMBER :
No comments:
Post a Comment