Tuesday, March 15, 2016

Penalaran Induktif


Artikel 1 : Penalaran Induktif
Australia berkomitmen suarakan pernikahan sejenis tahun ini
Pemerintah Australia mengatakan bakal memegang suara publik yang menyerukan pernikahan sesama jenis. Pernyataan tersebut akan dilakoni apabila pemerintah kembali memenangkan pemilu tahun mendatang.


Keputusan ini hadir sehari setelah Perdana Menteri Malcolm Turnbull menyikat habis kritikan sisi konservatif dari pemerintahan Koalisinya untuk hadir dalam Parade Penyuka Seasma Jenis tahunan di Sydney (Khusus). Jaksa Agung George Brandis mengatakan pihak legislatif juga akan mendukung melalui parlemen sebelum akhir tahun ini, jika pemerintah memilih membolehkan pernikahan sesama jenis (Khusus).
"Pada dasarnya pernikahan adalah sebuah hal yang fundamental dari lingkup sosial dan saya berpikir ini sesuatu yang penting untuk direfleksikan sebagai nilai dalam bermasyarakat," kata Brandis, seperti dikutip Channel News Asia, Minggu (6/3). (Umum).
"Memperlakukan penyuka sesama jenis adalah sebuah kesetaraan dalam nilai kehidupan masa kini," lanjutnya.
Diketahui Australia kerap mendapat kritikan dari pelbagai kelompok HAM Internasional karena reaksi lambatnya terhadap pernikahan sesama jenis. Beberapa negara termasuk Kanada, Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Selandia Baru, Irlandia, dan Afrika Selatan telah melakukan amandemen hukum pernikahan mereka terhadap pengakuan serikat pernikahan sesama jenis.

SUMBER :

Artikel 2 : Penalaran Induktif
YLKI Desak Presiden Batalkan Kenaikan Iuaran BPJS Mandiri
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketua YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 13 Maret 2016, mengatakan, seharusnya pemerintah hanya menaikkan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang menjadi tanggungan negara. 


"Seharusnya, pemerintah justru berterima kasih kepada peserta BPJS mandiri. Bukan malah mengeskploitasinya dengan menaikkan tarifnya," katanya. 
Tulus berujar, berapa pun iuran yang dipatok oleh BPJS, finansial BPJS akan tetap defisit bahkan jebol apaba belum ada perbaikan fundamental dari sisi hulu. "Yakni memperbaiki perilaku hidup sehat masyarakat dengan tindakan preventif promotif dan mengembalikan distrust masyarakat pada pelayanan kesehatan tingkat dasar," tuturnya. 
Tulus pun meminta kepada pemerintah dan juga manajemen BPJS untuk tidak beranggapan bahwa masyarakat tidak akan mengeluarkan dana tambahan bagi kesehatan setelah adanya BPJS. "Justru yang terjadi sebaliknya, masyarakat lebih banyak mengeluarkan budget kesehatan sebagai akibat masih buruknya pelayanan BPJS," katanya.
Per 1 April mendatang, iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut telah diteken dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. 
Dengan terbitnya Perpres itu, besaran iuran bulanan peserta Kelas I yang semula sebesar Rp 59.500, naik menjadi Rp 80 ribu. Iuran Kelas II yang semula sebesar Rp 42.500, naik menjadi Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran Kelas III yang semula Rp 25.500, naik menjadi Rp 30 ribu. 
Iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya sebesar Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun, kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.
ANALISIS :
Per 1 April mendatang, iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut telah diteken dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Khusus).
Dengan terbitnya Perpres itu, besaran iuran bulanan peserta Kelas I yang semula sebesar Rp 59.500, naik menjadi Rp 80 ribu. Iuran Kelas II yang semula sebesar Rp 42.500, naik menjadi Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran Kelas III yang semula Rp 25.500, naik menjadi Rp 30 ribu (Khusus).
Iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya sebesar Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu (Khusus).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (Umum).

SUMBER :

No comments:

Post a Comment